PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Perencanaan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi: a. mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan peluang; b. rencana tindakan yang tertuang dalam sasaran dan program; dan c. pemenuhan standar dan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi.
