PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan penyusunan kebijakan yang paling sedikit meliputi: a. kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal; b. organisasi pengelola SMKK; dan c. komitmen Keselamatan Konstruksi dan Partisipasi Pekerja.
