PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Dukungan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan komponen pendukung Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit menginformasikan: a. sumber daya berupa peralatan, material, dan biaya; b. kompetensi; c. kepedulian; d. komunikasi; dan e. informasi terdokumentasi.
