PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 11
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Operasi Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan dalam mengendalikan Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit meliputi: a. perencanaan dan pengendalian operasi; dan b. kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat. (2) Penyedia Jasa pengkajian, perencanaan, dan perancangan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan harus menerapkan operasi Keselamatan Konstruksi.
