PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi; b. tinjauan manajemen; dan c. peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.
