Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup pemenuhan terhadap: a. standar perencanaan berupa pemenuhan semua aspek persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam hasil perencanaan; b. standar perancangan berupa pemenuhan terhadap pedoman teknis proses pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, dan pembongkaran yang telah ditetapkan; c. standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi merupakan persyaratan dan ketentuan tertulis khususnya aspek Keselamatan Konstruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses dan hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; d. mutu bahan sesuai Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar asing yang diakui oleh Pemerintah, dan telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja; dan e. kelaikan peralatan berdasarkan pedoman teknis peralatan sebagai dasar pemenuhan kinerja operasi peralatan sesuai peruntukan pekerjaan, baik
peralatan yang beroperasi secara tunggal maupun kombinasi. (2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup pemenuhan terhadap: a. hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; c. pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya; d. pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; e. pencegahan penggunaan psikotropika; dan f. pengamanan lingkungan kerja. (3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mencakup pemenuhan terhadap: a. standar keselamatan publik di sekitar tempat kegiatan konstruksi; b. upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berdampak kepada masyarakat di sekitar tempat kegiatan konstruksi; dan c. pemahaman pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja di sekitar tempat kegiatan konstruksi. (4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) mencakup pencegahan terhadap: a. terganggunya derajat kesehatan pekerja dan kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar Pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dampak pencemaran; b. berubahnya dampak sosial masyarakat sebagai akibat kegiatan konstruksi yang semakin padat di lingkungan Pekerjaan Konstruksi; dan c. rusaknya lingkungan sebagai akibat berkembangnya situasi kepadatan kegiatan konstruksi yang
menghasilkan limbah konstruksi sehingga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air, udara, dan tanah. (5) Pemenuhan standar keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi. (6) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. (7) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan oleh petugas penjamin mutu dan pengendali mutu. (8) Untuk menjadi petugas penjamin mutu dan pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan. (9) Tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
