Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan keselamatan terhadap pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi, mutu bahan, dan kelaikan peralatan. (2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja
penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi. (3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan Konstruksi. (4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan keselamatan lingkungan yang terdampak oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
