Pasal 3
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. (2) Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan: a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi; b. Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan c. Pekerjaan Konstruksi. (3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan: a. keselamatan keteknikan konstruksi; b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan d. keselamatan lingkungan. (5) Penerapan SMKK oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penerapan SMKK oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan: a. identifikasi bahaya; b. penilaian risiko dan pengendalian risiko/peluang (Hazard Identification Risk Assesment Opportunity) Pekerjaan Konstruksi; dan c. sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure).
