Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Rancangan Konseptual SMKK merupakan suatu dokumen yang berisi konsepsi SMKK yang dibuat pada tahapan: a. pengkajian konstruksi; b. perencanaan konstruksi; dan c. perancangan konstruksi.
(2) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. lingkup tanggung jawab pengkajian; b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. lingkup tanggung jawab perencanaan; b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi; b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; c. identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko; d. daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain; e. Biaya Penerapan SMKK; dan f. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan. (5) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian; b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perencanaan; dan c. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan. (6) Rancangan Konseptual SMKK harus disetujui oleh Pengguna Jasa untuk dijadikan rujukan dalam menyusun RKK. (7) Penyedia Jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) harus memiliki Ahli K3 Konstruksi. (8) Rancangan Konseptual SMKK disusun sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
