Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SMKK, Menteri membentuk Komite Keselamatan Konstruksi. (2) Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas antara lain: a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar; b. melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi; c. memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. (3) Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. anggota; d. subkomite; dan e. sekretariat. (4) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas ketua dan anggota sesuai dengan bidangnya. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas koordinator dan anggota.
