PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) RKK pada Kontrak Kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Konstruksi tersebut. (2) Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
