Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pengguna Jasa menyampaikan laporan penyelenggaraan pengawasan SMKK kepada Menteri melalui unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan kebijakan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan penerapan kebijakan SMKK kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), gubernur menyampaikan laporan penerapan SMKK kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), bupati/walikota menyampaikan laporan penyampaian SMKK kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (6) Pengawasan terhadap penerapan SMKK oleh Pengguna Jasa terhadap Penyedia Jasa dilakukan dengan pemeriksaan laporan yang disusun sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
