PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 29
BAB 3 — BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(1) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur. (2) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem nilai, Penyedia Jasa yang
tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) nilai penawaran biayanya dinilai nol.
