PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 28
BAB 3 — BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(1) Pengguna Jasa harus memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa. (2) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) harus disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran. (3) Penyedia Jasa tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran biaya penerapan SMKK berdasarkan RKK yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (4) Biaya penerapan SMKK disusun sesuai dengan ketentuan huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
