Pasal 27
BAB 3 — BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(1) Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK. (2) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari RKK. (3) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup rincian: a. penyiapan RKK; b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan; c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; d. asuransi dan perizinan; e. Personel Keselamatan Konstruksi; f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; g. rambu- rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi. (4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai. (5) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
