Pasal 20
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan serah terima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan pada masa serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over). (2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. (3) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen hasil penerapan SMKK kepada Pengguna Jasa. (4) Dokumen hasil penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan RKK yang disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. bukti penerapan SMKK yang didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Laporan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memuat hasil kinerja SMKK berupa: a. statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja; b. laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir, serta laporan ringkas dalam hal terdapat aktivitas dalam Pekerjaan Konstruksi; dan c. usulan perbaikan untuk Pekerjaan Konstruksi sejenis yang akan datang. (6) Pengguna Jasa mengeluarkan surat keterangan nihil kecelakaan kerja kepada Penyedia Jasa bagi Pekerjaan Konstruksi yang telah diselesaikan tanpa adanya kecelakaan Konstruksi berdasarkan laporan akhir pelaksanaan RKK.
(7) Surat keterangan nihil kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
