Pasal 21
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Setelah dilakukan serah terima akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, SMKK diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan. (2) Untuk menerapkan SMKK dalam pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa harus merujuk pada: a. hasil perancangan yang telah dimutakhirkan; dan b. panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang sudah dimutakhirkan. (3) Dalam hal ditemukan kondisi yang menyimpang dari standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dikaji ulang oleh pengkaji teknis atau tim laik fungsi.
