PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 19
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pengguna Jasa melaksanakan evaluasi kinerja penerapan SMKK setiap bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan pelaksanaan RKK. (3) Penyedia jasa harus melaksanakan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
