PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 18
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Penyedia Jasa melaporkan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; dan d. akhir.
