PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 15
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK. (2) Pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan. (3) Penyesuaian RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, dibahas, dan disetujui oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (preconstruction meeting).
