Pasal 14
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa pada saat penjelasan dokumen. (3) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan b. Biaya Penerapan SMKK pada HPS.
(4) Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam MENETAPKAN uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Setiap calon Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) harus menyusun dan menyampaikan RKK dalam dokumen penawaran yang disusun sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
