Pasal 16
BAB 2 — STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperbaharui dalam hal terjadi: a. perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru serta perubahan lingkup pekerjaan pada kontrak, termasuk pekerjaan tambah/kurang; dan b. kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja, kematian dan/atau cacat tetap. (2) RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. (3) Pengguna Jasa melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan mengevaluasi kinerja penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. (4) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
