PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Dalam rangka memberikan informasi kepada publik bahwa perolehan rumah melalui KPR Sejahtera yang didukung dengan FLPP merupakan bantuan pemerintah, bank pelaksana wajib memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit rumah sejahtera sesuai Format D sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
