Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Perjanjian kerjasama operasional tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sej ahtera dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 ayat (4). (2) Perjanjian kerjasama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PPP atau pejabat yang berwenang dan direktur atau pejabat yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah. (3) Perjanjian kerjasama operasional penyaluran dana FLPP sekurang- kurangnya mencakup sebagai berikut: a. para pihak; b. dasar perjanjian; c. definisi; d. maksud dan tujuan; e. ruang lingkup; f. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian; g. hak dan kewajiban para pihak; h. pelaksanaan program; i. pemantauan; j. sanksi; k. pemberitahuan; l. force majeure; m. penyelesaian perselisihan; n. ketentuan lain-lain; dan o. ketentuan penutup.
