PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 99
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
Pendelegasian kewenangan sebagian Penyelenggaraan BGFK
meliputi tahapan:
perencanaan dan penganggaran pendelegasian;
penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian;
koordinasi pelaksanaan pendelegasian;
pelaksanaan pendelegasian;
pembinaan pelaksanaan pendelegasian;
pengawasan pelaksanaan pendelegasian; dan
pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan
pendelegasian.
Paragraf 2
Perencanaan dan Penganggaran Pendelegasian
