PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 98
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyampaian berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d dilakukan oleh
Penilik BGFK kepada Unit Layanan BGFK.
(2) Berita acara hasil inspeksi dilampirkan dengan surat
peringatan atas ketidaksesuaian.
jdih.pu.go.id
(3) Penilik BGFK melakukan pemantauan tindak lanjut hasil
inspeksi yang telah dilakukan sebelum atau pada saat
inspeksi tahap berikutnya.
Bagian Kesembilan
Tata Laksana Pendelegasian Kewenangan Sebagian
Penyelenggaraan BGFK
Paragraf 1
Umum
