Pasal 97
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Peringatan tertulis atas ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c dibuat oleh
Penilik BGFK apabila:
- pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan RTB;
dan/atau
- pembongkaran dilakukan tidak mengikuti
ketentuan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Dalam hal pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan
RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
peringatan tertulis yang disampaikan Penilik BGFK
memuat instruksi kepada Penyedia Jasa pembongkaran
untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTB.
(3) Dalam hal pembongkaran dilakukan tidak mengikuti
ketentuan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, peringatan
tertulis yang disampaikan Penilik BGFK memuat
instruksi kepada Penyedia Jasa pembongkaran untuk
mengikuti ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 5
Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi
