PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 96
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dibuat oleh
Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi pada setiap
tahap pembongkaran.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani penyedia jasa pembongkaran, dan Penilik
BGFK.
jdih.pu.go.id
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.
Paragraf 4
Peringatan Tertulis Atas Ketidaksesuaian
