Pasal 100
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Perencanaan dan penganggaran pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK setiap tahun
anggaran untuk pelaksanaan pada tahun anggaran
berikutnya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penentuan pola pendelegasian
kewenangan untuk:
sebagian jenis BGFK; atau
sebagian proses penyelenggaraan BGFK.
jdih.pu.go.id
(3) Pola pendelegasian kewenangan untuk sebagian jenis
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan atas pertimbangan besarnya jumlah BGFK yang memerlukan pelayanan pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Perencanaan pola pendelegasian kewenangan untuk
sebagian jenis BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui
melakukan identifikasi pembagian kewenangan yaitu:
- BGFK yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau BGFK lembaga negara yang berada di wilayah Jabodetabek dilaksanakan oleh Kementerian; dan
- BGFK yang tidak memiliki tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau BGFK lembaga negara dan bukan lembaga negara di luar wilayah Jabodetabek dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(5) Pola pendelegasian kewenangan untuk sebagian proses
penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan atas pertimbangan sebaran lokasi BGFK yang memerlukan pelayanan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Perencanaan pola pendelegasian kewenangan untuk
sebagian proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui identifikasi pembagian kewenangan yaitu:
- penetapan dan pencabutan status, penerbitan PBG, SLF, SBKBG, persetujuan dan penetapan pembongkaran dilakukan oleh Kementerian; dan
- verifikasi lapangan dalam proses penetapan dan pencabutan status, inspeksi pada masa konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran, dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pembongkaran dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(7) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5), Unit Layanan BGFK melakukan perhitungan kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan pendelegasian sebagian Penyelenggaraan BGFK.
jdih.pu.go.id
(8) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Unit Layanan BGFK melalui mekanisme
pemrograman dan penganggaran di lingkungan
Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Penetapan Provinsi dan Lingkup Pendelegasian
