Pasal 101
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b
dilakukan oleh Menteri sebagai dasar pendelegasian
tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK.
(2) Provinsi dan lingkup pendelegasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (2).
(3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan koordinasi antara Unit Layanan BGFK
dengan Dinas Teknis Provinsi untuk melakukan
pembahasan dan penyepakatan mengenai kesiapan,
kesediaan, dan komitmen terkait lingkup pendelegasian.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara.
(5) Unit Layanan BGFK menyampaikan pertimbangan teknis
pendelegasian tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK
kepada Direktur Jenderal dengan dilampirkan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal.
(7) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
jdih.pu.go.id
(8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada Gubernur
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Paragraf 4
Koordinasi Pelaksanaan Pendelegasian
