Pasal 102
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Koordinasi pelaksanaan pendelegasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK dengan Dinas Teknis Provinsi sebelum
tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK dilaksanakan.
(2) Rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk membahas persiapan dan
kesiapan serta teknis rencana pelaksanaan tugas
sebagian Penyelenggaraan BGFK yang didelegasikan.
(3) Hasil rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sebagai
acuan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
pendelegasian tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK
dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan pendelegasian tugas sebagian
Penyelenggaraan BGFK dilakukan oleh Dinas Teknis
Provinsi.
Paragraf 5
Pelaksanaan Pendelegasian
