Pasal 103
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan BGFK
untuk sebagian jenis BGFK, Dinas Teknis Provinsi
melakukan:
pelayanan PBG BGFK;
inspeksi masa konstruksi BGFK;
jdih.pu.go.id
- pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG untuk BGFK yang
sudah ada;
inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
pelayanan perpanjangan SLF dan penatausahaan
pelayanan penetapan atau persetujuan
pembongkaran BGFK; dan
- inspeksi masa pembongkaran BGFK.
(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk sebagian jenis BGFK yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (2) huruf a.
(3) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan
oleh Dinas Teknis Provinsi melalui SIMBG.
(4) Dalam proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Dinas Teknis Provinsi dibantu
oleh TPA Pusat dan Penilik BGFK sesuai basis data yang
terdapat dalam SIMBG.
