Pasal 104
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan BGFK
untuk sebagian proses penyelenggaraan BGFK, Dinas
Teknis Provinsi melakukan:
- verifikasi lapangan dalam proses penetapan dan
pencabutan status BGFK;
inspeksi masa konstruksi BGFK;
inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka
pembongkaran; dan
- inspeksi masa pembongkaran BGFK.
(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan
oleh Dinas Teknis Provinsi berdasarkan koordinasi dari
Unit Layanan BGFK melalui SIMBG.
jdih.pu.go.id
(3) Dalam proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Dinas Teknis Provinsi
menugaskan Penilik BGFK yang berasal dari aparatur
teknis Dinas Teknis Provinsi sesuai basis data yang
terdapat dalam SIMBG.
