PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 9
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b dilakukan apabila proses identifikasi
menghasilkan kesimpulan bahwa Bangunan Gedung
memenuhi kriteria BGFK.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi atau Iembaga dan/atau Pemilik
noninstansi berbadan hukum kepada Menteri.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyampaian surat pengusulan
penetapan status BGFK yang dilampirkan dengan
laporan identifikasi.
(4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui SIMBG.
