Pasal 8
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi pemenuhan
kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
pada suatu Bangunan Gedung.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada BGFK yang akan dibangun atau telah
terbangun.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian/lembaga dan instansi
terkait.
(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui proses kajian yang dituangkan dalam
laporan identifikasi pemenuhan kriteria BGFK.
(5) Laporan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit memuat:
- kajian pemenuhan kriteria BGFK; dan
jdih.pu.go.id
- kesimpulan pemenuhan kriteria BGFK.
(6) Data status Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d merupakan penjelasan apakah
Bangunan Gedung telah atau belum memiliki dokumen
izin mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF,
dan/atau SBKBG.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung telah memiliki dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), salinan izin
mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF, dan/atau
SBKBG dilampirkan dalam laporan identifikasi.
