Pasal 10
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
penerimaan usulan;
pemeriksaan laporan identifikasi;
pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK; dan
penetapan status BGFK.
(2) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui
SIMBG apabila telah memenuhi kelengkapan dokumen.
jdih.pu.go.id
(3) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak
pengajuan usulan diunggah dalam SIMBG.
(4) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Unit Layanan
BGFK memberikan catatan kekurangan dokumen
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(5) Proses pemeriksaan laporan identifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.
(6) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan pembahasan dengan pemohon dan dapat
dilakukan verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
(7) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara.
(8) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menghasilkan kesimpulan bahwa Bangunan Gedung
tidak memenuhi kriteria BGFK, Unit Layanan BGFK
menyampaikan kesimpulan yang dilampirkan dengan
berita acara tersebut kepada pemohon melalui SIMBG.
(9) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat oleh
Unit Layanan BGFK apabila berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menghasilkan kesimpulan bahwa
Bangunan Gedung memenuhi kriteria BGFK.
(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal.
(11) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d oleh Menteri berdasarkan rekomendasi
Direktur Jenderal.
(12) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(13) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada
Pemohon melalui SIMBG.
jdih.pu.go.id
Paragraf 3
Tata Laksana Penetapan Status BGFK Berdasarkan
Identifikasi Unit Layanan BGFK
