Pasal 89
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan hasil pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melakukan verifikasi kesesuaian proses
pengkajian teknis dan/atau kebenaran hasil pengkajian
teknis.
(3) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen oleh TPA
Pusat dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia jasa
pengkajian teknis dan/atau kementerian/lembaga
terkait serta dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(4) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam waktu paling lama 22 (dua puluh
jdih.pu.go.id
dua) hari kerja sejak dokumen pengkajian teknis
diunggah ke dalam SIMBG.
(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, TPA Pusat membuat rekomendasi
penyesuaian dokumen pengkajian teknis.
(6) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menghasilkan kesimpulan dokumen pengkajian
teknis sudah sesuai dan benar, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen pengkajian teknis sudah
sesuai dan benar.
