PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 88
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyampaian hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf b dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK kepada Pemilik BGFK melalui SIMBG.
(2) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa berita acara hasil inspeksi yang memuat temuan
hasil inspeksi dan dilengkapi justifikasi teknis
kebutuhan pembongkaran BGFK.
(3) Penyampaian hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditindaklanjuti Pemilik atau
Pengelola BGFK untuk melakukan pengkajian teknis.
