PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 87
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf
a dilakukan terhadap BGFK yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- hasil inspeksi pada masa konstruksi BGFK;
dan/atau
- hasil inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK.
