Pasal 90
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat penetapan pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dilakukan apabila:
- Pemilik atau Pengelola BGFK tidak melakukan
pengkajian teknis; atau
- hasil pengkajian teknis atau hasil pemeriksaan
pengkajian teknis yang dilakukan oleh TPA Pusat
menyatakan bahwa BGFK memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).
(2) Penerbitan surat penetapan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
melalui SIMBG.
(3) Penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur
pembongkaran, dan sanksi administratif terhadap setiap
pelanggaran.
(4) Proses surat penetapan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari sejak rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (6) diterbitkan.
