PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 81
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan persetujuan pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dilakukan oleh
Menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur
Jenderal.
(2) Persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur
pembongkaran, dan sanksi administratif terhadap setiap
pelanggaran.
(3) Batas waktu pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai rencana pembongkaran oleh Pemilik
atau Pengelola BGFK atau paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Penerbitan persetujuan pembongkaran dilakukan
melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.
jdih.pu.go.id
