PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 80
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (9).
(2) Surat pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk
sebagai dasar persetujuan pembongkaran BGFK.
(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (9)
diterbitkan.
