Pasal 79
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA Pusat yang
difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan pemenuhan Standar
Teknis BGFK atas dokumen RTB BGFK yang
dimohonkan.
(3) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui rapat konsultasi.
(4) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- rapat konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal yang
ditetapkan Unit Layanan BGFK;
- rapat konsultasi dipimpin oleh perwakilan Unit
Layanan BGFK;
jdih.pu.go.id
- rapat konsultasi dihadiri oleh anggota TPA Pusat
sesuai penugasan, penyedia jasa perencanaan
pembongkaran, dan pemilik BGFK;
- rapat konsultasi dilakukan melalui pembahasan
pemenuhan Standar Teknis secara menyeluruh dan
komprehensif;
- hasil rapat konsultasi dituangkan dalam berita
acara;
- rapat konsultasi dapat diulang apabila dalam berita
acara masih diperlukan perbaikan dokumen RTB;
- rapat konsultasi dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat; dan
- rapat konsultasi menghasilkan rekomendasi.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
d dilakukan dengan proses:
- pemaparan dokumen RTB oleh penyedia jasa
perencanaan pembongkaran BGFK;
- penyampaian tanggapan dan evaluasi pemenuhan
Standar Teknis pembongkaran BGFK oleh anggota
TPA Pusat;
pelaksanaan diskusi; dan
penyusunan kesimpulan rapat konsultasi dalam
berita acara.
(6) Tanggapan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d harus bersifat konkret dan komprehensif
serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada rapat
konsultasi berikutnya.
(7) Seluruh proses rapat konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dengan batasan tidak lebih dari
5 (lima) kali dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan
lengkap.
(8) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPA Pusat
membuat rekomendasi bahwa dokumen RTB belum
memenuhi standar teknis dan proses permohonan harus
dimulai kembali dari awal.
jdih.pu.go.id
(9) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d menyatakan bahwa dokumen RTB telah
memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen RTB telah memenuhi
standar teknis.
