PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 78
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK terhadap permohonan persetujuan
pembongkaran BGFK melalui SIMBG.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:
RTB;
data penyedia jasa dan tenaga ahli pembongkaran
BGFK;
rencana pengamanan lingkungan;
rencana pengelolaan limbah hasil pembongkaran
Bangunan Gedung; dan
- surat pernyataan penonaktifan seluruh utilitas
umum (kecuali utilitas yang benar dibutuhkan).
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 1 (satu)
hari kerja.
