PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 77
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK meliputi
tahapan:
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
pemeriksaan RTB;
penerbitan surat pemenuhan standar teknis;
penerbitan persetujuan pembongkaran; dan
sosialisasi kepada masyarakat.
(2) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Unit Layanan BGFK melalui SIMBG.
(3) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
jdih.pu.go.id
