PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 76
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembongkaran BGFK dilakukan melalui proses:
jdih.pu.go.id
- persetujuan pembongkaran; atau
- penetapan pembongkaran.
(2) Persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan apabila pembongkaran BGFK
merupakan inisiatif Pemilik BGFK.
(3) Penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan apabila:
- BGFK tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
lagi;
- Pemanfaatan BGFK menimbulkan bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya;
dan/atau
- Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi pada
masa konstruksi atau pada masa pemanfaatan
BGFK.
(4) Standar dan metode pembongkaran BGFK mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembongkaran Bangunan Gedung.
Paragraf 2
Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Pembongkaran BGFK
