PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 75
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal
sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada.
(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila terjadi:
- peralihan hak SBKBG;
- pembebanan hak SBKBG;
- penggantian SBKBG;
- perubahan SBKBG;
- penghapusan SBKBG; atau
- perpanjangan SBKBG.
(3) Pelayanan penatausahaan SBKBG BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Layanan BGFK melalui SIMBG tanpa dikenakan biaya.
(4) Pelaksanaan penatausahaan SBKBG BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Tata Laksana Pelayanan Pembongkaran BGFK
Paragraf 1 Umum
