PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 74
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Menteri
atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Proses penerbitan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIMBG dalam
jdih.pu.go.id
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemenuhan
standar teknis diterbitkan.
(3) Proses penerbitan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) SLF BGFK yang telah diperpanjang, ditembuskan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK berada.
Paragraf 7 Penatausahaan SBKBG BGFK
