PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 73
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (7).
(2) Surat pemenuhan standar teknis dilaporkan kepada
Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan
perpanjangan SLF.
(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7)
diterbitkan.
Paragraf 6
Penerbitan Perpanjangan SLF BGFK
