Pasal 72
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6).
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui surat pemberitahuan ketidaksesuaian dan/atau
jdih.pu.go.id
ketidakbenaran yang memuat rekomendasi dan menyatakan bahwa proses permohonan harus diulang.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola
BGFK melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak surat rekomendasi diterbitkan oleh TPA
Pusat.
(4) Pemilik dan/atau Pengelola BGFK harus melaksanakan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
mengulang proses permohonan.
Paragraf 5
Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis
